Menurut Erlina (2012: 169), "belanja pura adalah pengeluaran taksiran untuk perolehan modal tetap berwujud nun memberikan manfaat lebih dari satu tempo akuntansi".
Dilihat dibanding kenyataannya, belanja wilayah banyak digunakan buat pengeluaran belanja rutin daerah yang sedikit produktif. Belanja Modal dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam kerangka pembentukan modal nun sifatnya menambah substansi tetap sebagai pemodalan jangka panjang yang memberikan manfaat bertambah dari satu periode akuntansi, yang menimbulkan konsekuensi pengeluaran guna biaya pemeliharaan yang sifatnya rutin guna mempertahankan atau menambah masa manfaat, merangsangkan kapasitas dan pembawaan aset.
Pemerintah kawasan dituntut untuk bisa menghidupi dirinya swasembada dengan mengadakan pengelolaan terhadap potensi dengan dimilik, untuk itu usaha untuk mendapatakan sumber dana yang tepat merupakan unik keharusan. Sehingga hasil dari pendapatan daerah dan transfer kapital dari pusat tak begitu terlihat.
Pemerintah daerah diberi kontrol dalam menggali sumber-sumber penerimaan sesuai secara potensi yang dimiliki untuk memenuhi kehendak pembiayaan pemerintahan dan pembangunan melalui perkiraan asli daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintahan induk. Dari berbagai pendapat mengenai PAD pada atas dapat disimpulkan bahwa Pendapatan Asli Daerah adalah pengumuman daerah yang sumbernya berasal dari wilayah itu sendiri berona dana yang pemerolehannya dikelola oleh penguasa negara daerah beserta jajarannya dan telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Menurut Yani (200
, pajak daerah ialah iuran wajib nun dilakukan oleh orang2 pribadi atau menurut daerah tanpa imbalan langsung yang balance yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan digunakan untuk mensponsori penyelenggaraan pemerintah wilayah dan pembangunan daerah.